Mengembalikan faktur yang terhapus bisa dilakukan dengan prosedur sederhana. Jika Anda tidak memiliki data cadangan, Anda harus berurusan dengan KPP tempat. Formatnya dapat Anda lihat pada Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang, maka Anda bisa menggunakan biro jasa untuk mengurusnya. Tenang saja, biro jasa untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang ini legal, dan umumnya sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. . 107 4 131 441 451 412 222 235

cara buat faktur mobil yang hilang